Panggil 2 Pengacara, KPK Dalami Pengurusan Pembebasan Tanah Sekolah di Kota Bekasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara bernama Yoga Gumilar dan Bagus. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis, 10 Februari kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka dikonfirmasi sejumlah hal, termasuk perihal pembebasan lahan sekolah dasar (SD).
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.
Dalam kasus ini, Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.